Pada zaman yang sudah modern ini
dengan teknologi yang sudah maju membuat seseorang melakukan hal yang negatif,
hal ini dirasakan salah satu driver ojek online.
Julianto Sudrajat driver ojek
online adalah salah satu korban dari kemajuan teknologi saat ini. Ia menjadi
korban orderan fiktif ojek online yang dilakukan Sugiarti atau biasa
dipanggil Arti dan dibantu dua saudaranya.
Dihari selanjutnya polisi
memanggil korban dan kedua orang tuanya untuk mendatangi Polres Jakarta Timur. Jajat
panggilan sehari-hari Julianto dan kedua orang tuanya di panggil pasca polisi memutuskan Arti bersalah dan
menjadikan tersangka Karena sudah melanggar Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
Jajat korban dari orderan fiktif
tidak melihat keberadaan Arti di didalam ruangan. Tetapi, kedua orang tua Arti
ada di dalam kantor polisi dan terlihat sedang mengobrol bersama orang tua dari
korban. Selain kedua orang tua korban dan tersangka, penyidik dari kepolisian
pun ikut serta dalam obrolan tersebut.
“sepertinya mereka sedang adakan
musyawarah, tetapi saya ingin proses hukum tetap berjalan” tegas Julianto
Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka
arti mengakui bahwa ia melakukan order fiktif tersebut dibantu dua saudaranya. Selain
itu, arti mengaku melakukan hal tersebut beralaskan sakit hati dan kecewa karena
cintanya ditolak.
“Sugarti melakukan itu, karena
cintanya ditolak pujaan hatinya. Sehingga arti sakit hati dan dendam dan
mengakui kesalahannya tersebut. Tutup Kapolres Jakarta Timur
0 komentar:
Posting Komentar