Rabu, 02 Agustus 2017

Order Fiktif Ojek Online Sugiarti Akhirnya Masuk Penjara


Pada zaman yang sudah modern ini dengan teknologi yang sudah maju membuat seseorang melakukan hal yang negatif, hal ini dirasakan salah satu driver ojek online.

Julianto Sudrajat driver ojek online adalah salah satu korban dari kemajuan teknologi saat ini. Ia menjadi korban orderan fiktif ojek online yang dilakukan Sugiarti atau biasa dipanggil Arti dan dibantu dua saudaranya.

Dihari selanjutnya polisi memanggil korban dan kedua orang tuanya untuk mendatangi Polres Jakarta Timur. Jajat panggilan sehari-hari Julianto dan kedua orang tuanya di panggil  pasca polisi memutuskan Arti bersalah dan menjadikan tersangka Karena sudah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jajat korban dari orderan fiktif tidak melihat keberadaan Arti di didalam ruangan. Tetapi, kedua orang tua Arti ada di dalam kantor polisi dan terlihat sedang mengobrol bersama orang tua dari korban. Selain kedua orang tua korban dan tersangka, penyidik dari kepolisian pun ikut serta dalam obrolan tersebut.

“sepertinya mereka sedang adakan musyawarah, tetapi saya ingin proses hukum tetap berjalan” tegas Julianto

Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka arti mengakui bahwa ia melakukan order fiktif tersebut dibantu dua saudaranya. Selain itu, arti mengaku melakukan hal tersebut beralaskan sakit hati dan kecewa karena cintanya ditolak.


“Sugarti melakukan itu, karena cintanya ditolak pujaan hatinya. Sehingga arti sakit hati dan dendam dan mengakui kesalahannya tersebut. Tutup Kapolres Jakarta Timur
Share:

0 komentar:

Posting Komentar